Tugas Pokok dan Fungsi

1. Dewan Pengawas

a. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM.

b. memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan PDAM antara lain pengangkatan Direksi, program kerja yang diajukan oleh Direksi, rencana perubahan status kekayaan PDAM, rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain, serta menerima, memeriksa dan atau menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan.

c. memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis (business plan/corporate plan), dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PDAM yang dibuat Direksi kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan.

2. Direktur Utama

a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM.

b. membina pegawai

c. mengurus dan mengelola kekayaan PDAM.

d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.

e. menyusun Rencana Strategis Bisnis 5 (lima) tahunan (business plan/corporate plan) yang disahkan oleh Bupati melalui usul Dewan Pengawas.

f. menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PDAM yang merupakan penjabaran tahunan dan Rencana Strategis Bisnis (business plan/corporate plan) kepada Bupati melalui Dewan Pengawas.

g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan PDAM.

3. Direktur Teknik

a. Menyusun program, merumuskan, mengendalikan dan mengkoordinasikan dibidang Teknik.

b. Membantu tugas – tugas Direktur Utama

c. Mewakili Direktur Utama bila berhalangan

4. Bagian Pelayanan Pelanggan

a. merencanakan teknis dibidang pemasaran produk dan hubungan masyarakat, pelayanan pelanggan terhadap perhitungan dan penagihan pemakaian air.

b. melaksanakan dan menyelenggarakan pemasaran produk dan hubungan masyarakat, pelayanan pelanggan terhadap perhitungan dan penagihan pemakaian air.

c. menyusun perencanaan program.

5. Bagian Teknik

a. melaksanakan dan menyelenggarakan perencanaan fisik teknik produksi, distribusi dan peralatan teknik.

b. melaksanakan pemeliharaan instalasi , produksi sampai sistem pendistribusiannya.

c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik sistem/ jaringan baik pembuatan baru maupun rehabilitasi.

d. melaksanakan kegiatan pengujian peralatan teknik dan bahan-bahan kimia.

5. Bagian Keuangan dan Umum

a. melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi keuangan, personalia, umum, dan perlengkapan.

b. melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengadaan peralatan dan perlengkapan.

c. melaksanakan perencanaan dan pengawasan penggunaan sumber-sumber pendapatan PDAM dan kekayaannya.

d. melaksanakan perencanaan pengelolaan pendapatan PDAM.

e. menyusun dan merumuskan program kerja PDAM.

Penghargaan Kantor Data Pegawai Info Bagian Strategi Perkembangan