Larangan & Sanksi

Administrator   |  Senin, 08 Mei 2023 WIB  |  Dibaca : 1201 pembaca
Larangan & Sanksi

Larangan

Pelanggan PDAM dilarang :

a. Merusak instalasi pipa dinas.

b. Merusak Meter Air.

c. Memindah dan merubah posisi meter air, menambah serta membuat instalasi sendiri pada pipa dinas.

d. Merekayasa, membuka, menimbun maupun merubah jalannya meter air dan merusak segel pada meter air.

e. Membuka tutup kran maupun segel pada hydran kebakaran tanpa dapat menunjukkan surat kuasa dari Direktur PDAM.

f. Mengubah keadaan katup maupun letak posisi penutup pipa (dop) pada jaringan pipa transmisi dan atau distribusi.

g. Membuka sendiri sambungan ilegal.

h. Memperdagangkan dan/atau mengalirkan air PDAM ke persil lain tanpa seijin PDAM.

i. Memasang pompa air secara langsung yang disambungkan ke instalasi pipa dinas maupun persil.

j. Terlambat membayar rekening lewat batas waktu yang telah ditentukan

Sanksi

Pasal 11

Setiap pelanggan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f dan huruf g dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).

Pasal 12

Setiap pelanggan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dikenakan sanksi denda sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 13

Setiap pelanggan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dikenakan sanksi denda sebesar Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 14

Setiap pelanggan uang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i dikenakan sanksi denda sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 15

Setiap pelanggan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j, dikenakan sanksi administrasi berupa :

a. Untuk 1 (satu) bulan keterlambatan didenda 15% (lima belas per seratus) dari jumlah tagihan.

b. Untuk 2 (dua) bulan keterlambatan di putus tanpa pemberitahuan.