Prosedur Balik Nama

Administrator   |  Senin, 07 Mei 2018 WIB  |  Dibaca : 3557 pembaca
Prosedur Balik Nama

1. Pelanggan datang ke kantor cabang terdekat

2. Membawa Fotocopy KTP, bukti kepemilikan sah / Akta Jual-Beli

3. Petugas memeriksa berkas Balik Nama

4. Pelanggan membayar biaya Balik Nama

5. Petugas melakukan perubahan nama pelanggan