Pemutusan Aliran Air

Administrator   |  Senin, 07 Mei 2018 WIB  |  Dibaca : 3569 pembaca
Pemutusan Aliran Air

Pasal 31

1. Pemutusan aliran air minum pelanggan dilakukan oleh PDAM dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pelanggan mengajukan permohonan pemutusan sementara aliran air minum.

b. Pelanggan telah menyatakan berhenti sebagai pelanggan PDAM.

c. Rekening air minum tidak dibayar dalam waktu 2 (dua) bulan berturut - turut sejak ditagihkan.

d. Pelanggan telah mengabaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

e. Pelanggan air minum melakukan tindakan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

2. Pemutusan sementara atas permintaan pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan serta dikenakan biaya pemutusan sementara setiap pengajuan pemutusan sementara.

3. Apabila pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diputus tetap.

4. Pelanggan diberi kesempatan sambung kembali selama 2 (dua) bulan hanya dikenakan biaya sambung kembali.

5. Pelanggan yang tidak memenuhi tagihan pemakaian air selama 2 (dua) bulan dikenakan putus sementara dan diberi tenggang waktu 1 (satu) bulan untuk menyambung kembali.

6. Penghentian aliram air minum yang diakibatkan karena kondisi teknis, dilakukan oleh PDAM dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan karena adanya perbaikan pada sarana dan prasarana penunjang pendistribusian air minum atau hal-hal lain yang mengharuskannya.

7. Pencabutan meter air dilakukan oleh PDAM pada saat pemutusan sambungan aliran air minum.

Pasal 32

1. Pemutusan sementara yang diakibatkan karena kondisi teknis PDAM, maka kepada pelanggan air minumm tidak dikenakan biaya pemutusan maupun penyambungan kembali.

2. Pelanggan air minum yang sudah dinyatakan tidak terdaftar sebagai pelanggan PDAM dan telah di bongkar instalasi sambungan aliran airnya, maka dalam hal ini tidak dikenakan biaya apapun.